Syarat dan Ketentuan Umum Menjadi Anggota
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan
tidak berada dibawah perwalian dan atau pengampunan);
2. Berdomisili di Wilayah Republik Indonesia.
3. Mengisi formulir keanggotaan dan menandatanganinya.
4. Telah melunasi simpanan pokok yang tidak dapat diminta kembali selama anggota
belum berhenti sebagai anggota.
5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi Wahida (KOWAHIDA) HPA Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Khusus Menjadi Anggota.
1. Karyawan perusahaan HPA di Indonesia.
2. Bagi Distributor, Pangkat keanggotaan minimal Anggota Biasa (AB).
Prosedur Permohonan.
1. Pemohon mengisi formulir permohonan keanggotaan KOWAHIDA HPA Indonesia.
2. Pengajuan harus melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
b. Foto 3x 4 berwarna sebanyak 2 lembar.
3. Formulir Pengajuan dikirimkan ke : Bagian Keanggotaan Koperasi Wahida
(KOWAHIDA) HPA Indonesia, Jl. Percetakan Negara No.38 Rt 04/01 Rawasari Johar
baru Jakarta Pusat.
4. Formulir yang diterima akan diproses oleh pengurus koperasi dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat dan ketentuan keanggotaan yang berlaku, serta dilakukannya konfirmasi kepada si Pemohon dan pihak yang terkait.
5. Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus harus memberi jawaban apakah
permohonan itu diterima atau ditolak.
6. Jika permohonan disetujui/diterima,keanggotaan koperasi mulai berlaku dan
hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.