Keanggotaan


Syarat dan Ketentuan Umum Menjadi Anggota
1.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan  hukum (dewasa dan
        tidak berada dibawah perwalian dan  atau pengampunan);
 2.   Berdomisili di Wilayah Republik Indonesia.
 3.   Mengisi formulir keanggotaan dan menandatanganinya.
 4.   Telah melunasi simpanan pokok yang tidak dapat diminta  kembali selama anggota
        belum berhenti sebagai anggota.
5.        Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi Wahida (KOWAHIDA) HPA Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Khusus Menjadi Anggota.
1.   Karyawan perusahaan HPA di Indonesia.
2.   Bagi Distributor, Pangkat keanggotaan  minimal Anggota Biasa (AB).

Prosedur Permohonan.
1.        Pemohon mengisi formulir permohonan keanggotaan KOWAHIDA HPA Indonesia.
2.    Pengajuan harus melampirkan :
                   a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  sebanyak 2  lembar.
                   b. Foto 3x 4 berwarna sebanyak 2 lembar.
            3.    Formulir Pengajuan dikirimkan ke :  Bagian Keanggotaan   Koperasi Wahida
                   (KOWAHIDA) HPA Indonesia, Jl. Percetakan Negara No.38 Rt 04/01 Rawasari Johar
                   baru Jakarta Pusat.
4.        Formulir yang diterima akan diproses  oleh pengurus koperasi dengan mempertimbangkan  pemenuhan syarat dan ketentuan keanggotaan yang  berlaku, serta dilakukannya  konfirmasi  kepada si Pemohon dan pihak yang terkait.
5.        Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus harus memberi  jawaban apakah
         permohonan itu  diterima atau ditolak.
6.        Jika permohonan disetujui/diterima,keanggotaan koperasi mulai berlaku dan
        hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.